Berita  

Pj Gubernur Aceh Perpanjang Program Pemutihan dan Denda Pajak, Masyarakat Diminta Manfaatkan

Banda Aceh | Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA menyatakan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan dendanya diperpanjang hingga 15 Januari 2025, serta untuk pajak progresif sampai 31 Desember 2025.

“Atas aspirasi masyarakat, program pemutihan pajak tersebut kita perpanjang kembali,” kata Safrizal ZA, di Banda Aceh, Kamis 2 Januari 2025.

Keputusan perpanjangan tersebut disampaikan saat meninjau pelayanan di Kantor Samsat Banda Aceh. Ia melihat masyarakat sangat antusias membayar pajak kendaraan selama program berlangsung.

“Kita harapkan masyarakat agar dapat segera melengkapi bahan dan persyaratan dengan memanfaatkan waktu perpanjangan ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif sejak awal 2024 dan untuk pemutihan PKB dan BBNKB kedua sejak 2 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *