NEWS  

Buah dari Komitmen Birokrasi Melayani Dengan Sepenuh Hati

Pj Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si menyerahkan Piagam Penganugrahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 kepada, (Dari kiri) Pj Bupati Bireuen, Pj Walikota Lhokseumawe,Plt Sekda Aceh Besar,Pj bupati Bener Meriah, Pj bupati Aceh Tengah, Pj bupati Aceh Barat,Pj bupati Aceh Jaya, di Anjong Mon Mata, Banda Aceh

TERWUJUDNYA pelayanan publik yang mumpuni di Aceh Besar tak lepas dari kinerja buah yang diterminatif dan inovatif kerja sepenuh hati yang dilakukan jajaran Pemkab Aceh Besar dalam dua tahun terakhir. Salah satunya adalah beroperasinya Mal Pelayanan Publik (MPP) di Lambaro Aceh Besar.

Berawal soft launching di akhir tahun 2022, MPP Lambaro diresmikan secara berakhir di Jakarta oleh Menpan RB di tahun 2023. Terobsan Itu menjadi titik balik bagi meningkatnya layanan publik di Aceh Besar, baik secara kuantatif mapun kualitatif.

Betapa tidaknya, MPP bukan hanya sebatas nelayani ratusan perizinan, namun juga bisa melayani pembuatan KTP, Paspor, SKCK kepolisian hingga ijazah yang hilang. Inilah basis multi layanan yang benar-benar dinanti oleh masyarakat Aceh Besar.

Sebelumnya, satu dekade lebih, gedung itu teronggok sia sia meski sempat beberapa kali direkomendasi, namun tak kunjung difungsikan.

Selain memaksimalkan Gedung MPP sebagai pusat multilayanan publik, Pemkab Aceh Besar juga terus berupaya mewujudkan layanan publik berkualitas di berbagai lini vital, seperti kesehatan, pendidikan hingga layanan publik di pedesaan.

“Kita membuka akses layanan seluas-luasnya bagi seluruh masyarakat Aceh Besar, baik di daratan maupun di wilayah terluar sekalipun. Karena itu adalah hak masyarakat dan kami berusaha memenuhinya sesuai dengan kemampuan yang ada,” kata Pejabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM, Rabu (22/01/2024) kepada awak media ketika dimintai tanggapannya seputar anugerah layanan publik berkualitas yang diberikan Ombudsman kepada Pemkab Aceh Besar, Selasa (21/01/2025) kemarin.

Menurut Iswanto, perlu upaya sistematis dan regulatif untuk mewujudkan MPP di Aceh Besar, namun dengan nawaitu untuk melayani walaupun dibayangi risiko saat itu, ia bersama Forkopimda Aceh Besar melakukan peresmian dan mengoperasionalkan gedung MPP.

Akhirnya sebuah babak baru layanan yang cepat, efisien, terukur dan berkualitas terwujud di Aceh Besar. Lebih dari itu juga nyaman, layaknya counter layanan perbankan atau sejenisnya.

Sementara di sisi lain, layanan yang sifatnya sektoral seperti kesehatan, pendidikan hingga layanan kedaruratan juga dipacu secara serentak.

Semua diminta menyingsingkan lengan untuk memberikan karpet merah bagi akses layanan publik. Hasilnya adalah semua inovasi untuk memaksimalkan pelayanan, seperti di RSUD Aceh Besar yang telah membuka layanan pendaftaran online serta berbagai kemudahan lainnya. Khususnya BPBD Aceh Besarterkadang berubah fungsi layaknya panggilan darurat 911 yang melayani keluhan hingga lembu kecemplung sumur.

Hasilnya, dari sisi layanan sektoral itu, Aceh Besar nyaris mencatat nilai sempurna yakni 95 untuk layanan di dua Puskesmas, yaitu Puskesmas Inginjaya dan Darul Imarah. Perlu diingat, penilaian dilakukan oleh lembaga resmi pemerintah, tanpa ada kecenderungan apapun, karena ini juga bagian dari evaluasi pemerintah atasan.

“Mereka adalah lembaga resmi yang menilai secara real time, terkadang mereka datang tanpa diketahui, karena ini sifat penilaian murni, tanpa tendensi apapun,” kata Iswanto.

Sosok nomor satu di Pemkab Aceh Besar itu secara terbuka mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajarannya yang dengan dedikasi tinggi telah mrwujudkan birokrasi mengabdi di Aceh Besar. Ia berharap dedikasi yang sama terus berlanjut hingga pemerintahan ke depan.

“Rakyat butuh komitment kita untuk terus melayani dengan hati hati, tanpa batas tanpa sekat,” kata Iswanto.

Seperti diketahui, Kabupaten Aceh Besar kembali mencatat prestasi buruk dengan meraih Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman RI.

Penghargaan penghargaan ini diterima oleh Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar, Bahrul Jamil, S.Sos., M.Si., mewakili Pejabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto. Acara penganugerahan berlangsung di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Selasa (21/1/2025).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dian Rubianty, SEAk., MPA., menjelaskan bahwa proses penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik telah dimulai sejak Februari 2023.

“Proses penilaian meliputi pengumpulan data layanan dari seluruh kabupaten/kota serta bimbingan teknis. Setelah layanan data terkumpul, pada bulan November pihak Ombudsman melakukan penginputan nilai ke sistem,” jelas Dian.

Ia menambahkan bahwa penilaian ini dilakukan untuk mengukur kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap standar pelayanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. “Penilaian ini mencakup empat dimensi, yaitu input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan. Dengan metode ini, tiga kabupaten yang sebelumnya berada di zona kuning kini berhasil masuk ke zona hijau,” ungkapnya.

Aceh Besar termasuk 10 kabupaten/kota peraih predikat Kepatuhan Kualitas Tertinggi yaitu, Aceh Tengah (88,55), Pidie (88,76), Bener Meriah (88,91), Aceh Barat (88,94), Aceh Jaya (89, 44), Aceh Besar (90,23), Aceh Barat Daya (90,80), Singkil (90,91), Lhokseumawe (91,35), dan Bireuen (91,53).

“Semua ini adalah buah dari hasil kerja kolektif dan bukan karena pribadi. Karena itu pula kami mendedikasikan penghargaan itu untuk seluruh jajaran di Pemkab Aceh Besar,” pungkas Iswanto. Kruuu seumangat Aceh Besar.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *