Meulaboh (PELITA) – Satuan Lalu Lintas Polres Ende melalui Unit Gakkum memenuhikan tersangka RA berikut dengan Barang Bukti tindak pidana kecelakaan lalu lintas, ke Kejari Aceh Barat. Kamis (14/02/2025).
Penyerahan ini dilakukan sesuai dengan Surat Nomor : B/08/Huk.6.6/II/2025/Sat Lantas, tanggal 13 Februari 2025.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, SIK, MH, melalui Kasatlantas Iptu Yusrizal, SE, mengatakan, Tersangka sebagai pengemudi Mobil Barang Truck Tronton FU 416 U-16752 Warna Hijau Nopol BK 9310 BT diduga keras sebagai pelaku kecelakaan lalu lintas dengan melibatkan Mobil Barang Truck FN 527 ML Warna Orange Nopol BL 8587 NH sehingga menyebabkan terjadinya laka juga yang membawa Mobil Barang Truk Tronton FU 416 U-16752 Warna Hijau Nopol BK 9310 BT meninggal dunia.
Adapun peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 pukul 04.00 Wib di Ds. Teupin Peurehu Kec. Arongan Lambalek Kab. Aceh Barat, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/01/XII/2025/SPKT.SAT LANTAS/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH, tanggal 31 Desember 2024.
“Kita secara resmi sudah menyerahkan tersangka RA dan barang bukti kendaraan terlibat kecelakaan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri ACeh Barat Pada Kamis 14 Februari 2025 sekitar Pukul 11.00 Wib.” Pengungkapannya.
Pelaksanaan pelimpahan tersangka dilakukan personel Satuan Gakkum Satlantas Polres Aceh Barat Ipda Novi Asriadi, SAB dan Aipda Bayu Eka Putra.
“Jadi peyerahan barang bukti dan tersangka ini merupakan tugas terakhir penyidik laka juga dalam menangani suatu kasus laka juga dan penanganan selanjutnya merupakan tanggung jawab kejaksaan.” Tambah Kasat Lalu.
Kasat juga Polres Aceh Barat juga mengimbau agar masyarakat lebih tertib lalu lintas, Utamakan Keselamatan di Jalan Raya jangan mengemudi jika keadaan kurang sehat atau keracunan serta melengkapi surat-surat kenderaan serta mematuhi rambu rambu lalu lintas.