Pelita Aceh.co.id | Meulaboh – Polres Aceh Barat Polda Aceh telah menyerahkan dua tersangka pencurian kendaraan bermotor ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Penyerahan tersangka dan bukti barang dilakukan pada hari Kamis, 6 Maret 2025, sekitar pukul 12.00 WIB.
Kedua tersangka, AM dan MIF, ditangkap atas kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Aceh Barat. Berikut adalah kronologi singkat kasus tersebut:
13 November 2024: Laporan polisi diterima Polres Aceh Barat terkait pencurian kendaraan bermotor di wilayah Aceh Barat.6 Desember 2024: Polres Aceh Barat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut.Maret 2025: Polres Aceh Barat menangkap kedua tersangka dan mengumpulkan barang bukti.6 Maret 2025: Polres Aceh Barat menyerahkan kedua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat.
Menurut Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana SI K, M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Fahmi Suciandy S.H , “Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan hasil kerja sama antara Polres Aceh Barat dan Kejaksaan Negeri Aceh Barat dalam upaya memberantas kejahatan di wilayah Aceh Barat.
Dengan penyampaian ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan perdamaian di wilayah Aceh Barat.