DUNIA  

Jerman kecam pembunuhan jurnalis Al Jazeera oleh tentara Israel di Gaza

BERLIN Jerman pada Rabu mengecam pembunuhan seorang jurnalis Al Jazeera oleh tentara Israel di Gaza, dan menyebutnya tidak dapat dibenarkan.

“Tentu saja, kebebasan pers adalah aset yang sangat berharga dan harus dilindungi. Oleh karena itu, serangan terhadap jurnalis tidak pernah dapat dibenarkan dan harus dicegah,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Jerman Christian Wagner dalam jumpa pers di Berlin, sambil menambahkan bahwa jurnalis “tidak boleh menjadi sasaran di Gaza.”

“Situasi di Gaza sangat buruk, sangat berbahaya, dan sangat sulit bagi warga di sana, serta bagi para wartawan yang meliputnya. Ini harus segera diubah,” imbuh dia.

Pada Selasa, tentara Israel mengakui telah membunuh seorang jurnalis Qatar Al Jazeera di Jalur Gaza.

Juru bicara militer Avichay Adraee mengatakan bahwa Hossam Shabat tewas pada hari Senin dalam operasi gabungan oleh tentara dan badan keamanan dalam negeri Shin Bet.

Dia menuduh bahwa Shabat adalah penembak jitu di Batalyon Beit Hanoun Hamas dan ikut serta dalam serangan terhadap target-target Israel selama perang Gaza, sebuah klaim yang dibantah keras oleh jurnalis Palestina.

Setidaknya 208 jurnalis Palestina tewas dalam serangan Israel di Jalur Gaza sejak Oktober 2023, menurut kantor media pemerintah.

Tentara Israel melancarkan operasi udara mendadak di Jalur Gaza pada 18 Maret, menewaskan hampir 800 orang, melukai lebih dari 1.600 lainnya, dan melanggar gencatan senjata dan perjanjian pertukaran tahanan yang berlaku pada bulan Januari.

Lebih dari 50.000 warga Palestina telah terbunuh, sebagian besar wanita dan anak-anak, dan lebih dari 113.700 terluka dalam serangan brutal militer Israel di Gaza sejak Oktober 2023.

Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan November lalu untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perangnya di daerah kantong tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *