Polres Pidie Tahan Pelaku Berkedok Rumah Bantuan RTL Dari. KP2 Aceh

PELITAACEH.CO.ID, SIGLI –  Pria berinisial MR (38) warga Gampong Mantak Raya, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, ditangkap polisi, Jumat (11/4/2025).

Penangkapan itu dilakukan oleh polisi diduga telah melakukan tindak pidana penipuan berkedok rumah bantuan Talangan (RTL) dari KP2 Aceh.

Pelaku merupakan Ketua Komunitas Pecinta Perubahan (KP2) yang selama ini telah meresahkan masyarakat berhasil di amankan Polisi.

Sebelumnya MR telah menipu Masyarakat dengan modus membangun rumah bantuan tipe 36 dengan meminta uang kepada masyarakat dengan nominal Rp, 15 juta sampai Rp 25 juta.

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana melaui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar membenarkan bahwa penyidik Satreskrim Polres Pidie telah menetapkan tersangka MR (38) warga Gampong Mantak Raya, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, dalam kasus dugaan penipuan rumah bantuan RTL dari Komunitas Pecinta Perubahan (KP2) Aceh.

“Pelaku sejak kamis malam telah ditahan di rutan Polres Pidie untuk jangka waktu 20 hari kedepan selama proses penyidikan dilakukan ” kata Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar.

Kamudian AKP Dedy Miswar menjelaskan, kasus penipuan tersebut terjadi bermula saat pelaku menemui sejumlah korban dan menanyakan perihal apakah korban mempunyai sebidang tanah untuk dibangun rumah bantuan RTL dari Komunitas Pecinta Perubahan Aceh (KP2 Aceh).

“Pelaku waktu itu mengaku akan mengurus seluruh administrasi agar korban dapat rumah bantuan RTL dari KP2 Aceh. Dengan cara pelaku meminta sejumlah uang dari korban untuk dana talangan awal,” kata Kasat Reskrim.

“Karena korban mengaku memiliki sebidang tanah sehingga pelaku meminta uang dengan jumlah bervariasi kepada korban dan saat itu korban ada yang memberikan uang sekitar 15 juta atau bahkan ada yang lebih,” ucap AKP Dedy Miswar, S.Sos, MH,

Berdasarkan pengakuan tersangka, terungkap bahwa pelaku telah mendatakan sebanyak 100an lebih masyarakat yang menjadi korban yang saat itu layak mendapatkan rumah bantuan RTL dari KP2 Aceh, dengan nilai uang yang terkumpul lebih kurang 1,5 Milyar.

“Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, kami imbau kepada masyarakat apabila mengalami kejadian serupa segera melapor ke Polisi,” tutup Kasat Reskrim.

Pelaku penipuan dapat dijerat pasal 372 jo 378 KUHP, merupakan pasal yang mengatur tindak pidana penggelapan dan penipuan. (**)

 

Penulis: Darmadi Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *