Jakarta (PA) – Menghadirkan pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Profesional, Berintegritas dan Humanis saat ini menjadi benar-benar dirasakan seluruh elemen masyarakat, pelaku usaha maupun pemerintah.Berbagai elemen masyarakat menaruh harapan dan pesan kinerja Kejaksaan untuk terus menghadirkan pelayanan dan penegakan hukum yang berkeadilan hukum, independen, taat azas, taat hukum, cepat, tepat dan akurat, kemudian transparan, akuntabel, dan terus bergerak adaptif dengan era teknologi dan keterbukaan informasi publik, juga mengembangkan pengetahuan hukum.
Pada penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2025 Kamis 16 Januari 2025, Jaksa Agung ST Burhanuddin menandatangani Nota Kesepahaman dengan Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi dengan Nomor: NK-01/KK/1/2025 terkait koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan tugas antara Kejaksaan RI dan Komisi Kejaksaan RI.
Pada nota kesepahaman ini, Komisi Kejaksaan dan Kejaksaan RI sepakat untuk mengadakan Nota Kesepahaman tentang Koordinasi Dan Sinergi Dalam Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi, mengawal kinerja Kejaksaan RI Profesional, Berintegritas dan Humanis.
Ada pun ruang lingkup sinergitas dan koordinasi antara kedua lembaga ini, yakni pertukaran data dan/atau informasi, penguatan kelembagaan, peningkatan kompetensi dan pengembangan sumber daya manusia, dan kerja sama lainnya yang disepakati kedua lembaga negara ini.
Nota Kesepahaman Komisi Kejaksaan RI dengan Kejaksaan RI yang telah ditandatangani Ketua Komisi Kejaksaan, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi dan Jaksa Agung ST Burhanuddin ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani.