BANDA ACEH – Wali Kota Banda Aceh terpilih, Illiza Saaduddin Djamal yang juga selaku pengurus DPP PPP menyampaikan akan fokus penegakan syariat Islam diawal-awal kepemimpinannya.
Hal itu disampaikan saat memberikan sambutan pada acara family gathering yang diadakan DPC PPP Kota Banda Aceh, Minggu 19 Januari 2025 di Taman Kota Banda Aceh.
“Mulai jumat depan kita akan melakukan sinkronisasi dengan pemerintahan sekarang, “ujarnya.
“Selain itu persoalan perempuan tanpa hijab, perempuan merokok di warkop, dan laki-laki mengenakan celana pendek serta pelanggaran syariat lainnya, “tambah Illiza.
Illiza menambahkan bisa saja para pelanggar syariat itu orang luar, makanya langkah yang strategis harus dilakukan oleh masing-masing keluarga. “Jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka, “pintanya.
“Mengenai keuangan Banda Aceh masih belum normal, untuk itu kita tidak akan menambah hutang dan melakukan langkah-langkah yang terbaik untuk menguranginya, “pungkas Illiza.
Untuk diketahui penegakan syariat Islam di Aceh diatur dalam Qanun-Qanun yang merupakan peraturan daerah provinsi. Qanun-Qanun tersebut berisi aturan kehidupan masyarakat Aceh yang sesuai dengan hukum Islam.
Penerapan syariat Islam di Aceh meliputi berbagai aspek kehidupan, seperti:
Aqidah, Syar’iyah, Akhlak, Ibadah, Hukum keluarga, Hukum perdata, Hukum pidana, Peradilan, Pendidikan, Dakwah.
Pelaksanaan syariat Islam di Aceh didasarkan pada Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 5 tahun 2000. Peraturan daerah ini mengatur pedoman dasar dalam menerapkan pokok Syariat Islam di Aceh.
Untuk mengawasi pelaksanaan syariat Islam di Aceh, ada lembaga yang disebut Wilayatul Hisbah. Lembaga ini bertugas mengingatkan, membimbing, dan menasehati masyarakat.[*]