CALANG – Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menerima berkas perkara dari penyidik Polres Aceh Jaya terkait tindak pidana pelecehan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum Tokoh Adat Aceh Jaya beberapa waktu lalu.
Penyerahan berkas perkara itu dilakukan pada Kamis (23/1/2025).
Kasus asusila itu diduga terjadi pada tahun 2024 lalu setelah orang tua korban yang juga masih kerabat pelaku melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Mohammad Anggidigdo, melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Cherry Arida membenarkan jika pihaknya pada tanggal 17 Januari 2025 telah menerima berkas perkara kasus tersebut dari penyidik Polres Aceh Jaya.”Benar kita telah menerima berkas perkara dari Penyidik Polres Aceh Jaya,” ungkapnya.
“Berkasnya terkait dengan perkara dugaan asusila dengan inisial AI atas sangkaan melanggar Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 64 KUHPidana,” ujar Cherry AridaIa.
“Kejaksaan berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan,” imbuhnya.