Pelita Aceh.co.id | Aceh Barat – Polres Aceh Barat telah melakukan serah terima tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara tindak pidana pencurian ke kejaksaan negeri aceh barat, kamis, 13 maret 2025, sekitar pukul 11.00 wib
proses serah terima ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian berdasarkan :
– Laporan polisi
– Surat perintah penyidikan
– Surat kajari aceh barat tentang penyidikan sudah lengkap:
Tersangka DG warga desa Alue Meuganda, Kecamatan Woyla Timur, Kabupaten Aceh Barat di tangkap atas kasus pencurian.
Tersangka diserahkan dalam kondisi baik dan sehat setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan oleh ur dokkes Polres Aceh Barat.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Fahmi Suciandy S. H, menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kami memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka dilakukan dengan profesional dan transparan.
serah terima ini menandai langkah lanjutan dalam penyelesaian kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum aceh barat.
kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar iptu Fahmi
dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ke kejaksaan negeri aceh barat, proses hukum selanjutnya akan menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk diteruskan ke persidangan.