PELITAACEH.CO.ID |ACEH BARAT, (05/04/2025) – Dunia hukum di Aceh Barat dikejutkan oleh sebuah insiden teror yang menimpa salah satu advokat terkemuka, T.M. Kurniawan, S.H., yang juga Ketua dari YLBH KI Aceh Barat. Pada hari yang lalu, T.M. Kurniawan, yang dikenal sebagai seorang pejuang hukum bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan, menjadi sasaran ancaman serius dari individu tak dikenal. Kejadian ini diduga berkaitan dengan tugasnya dalam menangani sejumlah kasus hukum yang melibatkan masyarakat lemah yang membutuhkan pembelaan hukum, sebuah profesi yang kerap kali menghadapi ancaman dari pihak-pihak yang tak senang dengan pembelaan hak-hak rakyat kecil.
Teror yang menimpa T.M. Kurniawan ini memicu keprihatinan yang mendalam dari seluruh kalangan hukum di Aceh dan Indonesia, karena tindakan ini tidak hanya merugikan individu yang menjadi korban, tetapi juga menyerang fondasi kebebasan berpendapat dan kebebasan hukum yang seharusnya dilindungi oleh negara hukum. Sebagai respons terhadap insiden tersebut, Andri Agustian, S.H., M.H., Ketua YLBH Advokasi dan Keadilan Aceh, secara resmi mengeluarkan pernyataan yang menegaskan bahwa peristiwa ini harus diusut secara serius dan tidak boleh dipandang sebelah mata.
Dalam pernyataan resminya, Andri Agustian menyatakan, “Kami sangat prihatin atas teror yang dialami oleh rekan kami, T.M. Kurniawan. Tindakan semacam ini bukan hanya merusak citra hukum di Indonesia, tetapi juga menggoyahkan prinsip-prinsip keadilan yang kami perjuangkan selama ini. Advokat adalah profesi yang seharusnya dilindungi karena mereka berperan dalam menjaga hak asasi manusia, menegakkan keadilan, dan memberikan perlindungan hukum bagi mereka yang membutuhkan, khususnya masyarakat miskin.”
Andri Agustian juga menekankan bahwa Polres Aceh Barat harus bertindak dengan profesional dan serius dalam menangani kasus ini. “Kami mendesak Polres Aceh Barat untuk mengungkap pelaku teror ini secepatnya dan secara transparan. Kasus ini bukanlah persoalan ringan. Ini adalah bentuk serangan terhadap kebebasan hukum dan hak asasi manusia yang harus dilindungi. Kami berharap pihak kepolisian dapat mengungkapnya dengan penuh dedikasi dan ketelitian,” ujarnya.
Lebih lanjut, Andri Agustian menegaskan bahwa insiden ini merupakan peringatan bagi semua pihak bahwa keamanan advokat, sebagai penegak hukum, harus menjadi perhatian serius. Ancaman terhadap advokat harus dilihat sebagai ancaman terhadap seluruh sistem hukum yang ada. Oleh karena itu, YLBH Advokasi dan Keadilan Aceh meminta Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) untuk mengambil sikap tegas dan lebih memperhatikan keselamatan para advokat di Indonesia.
“Kami juga berharap agar PERADI dapat segera mengusulkan regulasi yang lebih kuat mengenai perlindungan terhadap advokat. Advokat, sebagai profesi yang sangat vital dalam penegakan hukum, harus dijamin keselamatannya dalam menjalankan tugas mulia mereka. Ke depan, kami berharap ada perubahan nyata dalam regulasi yang mengatur tentang perlindungan advokat di Indonesia. Jangan sampai advokat harus hidup dalam ketakutan hanya karena menjalankan profesinya,” tambah Andri Agustian.
Selain itu, Andri Agustian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan profesi advokat, yang sejatinya adalah pelindung keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. “Kami akan terus berjuang untuk hak-hak masyarakat yang lemah, terutama mereka yang kurang mampu dan tertindas. Namun, untuk itu, kami juga membutuhkan perlindungan dari negara dan masyarakat luas. Mari kita sama-sama menjaga agar sistem hukum di Indonesia tetap tegak dan bebas dari ancaman intimidasi,” tegas Andri Agustian.
Insiden teror terhadap T.M. Kurniawan ini bukan hanya menjadi sorotan bagi kalangan hukum, tetapi juga bagi masyarakat luas. Sebagai negara hukum, Indonesia seharusnya melindungi seluruh profesi yang terlibat dalam penegakan hukum. Advokat, sebagai salah satu pilar utama dalam sistem peradilan, harus mendapat perhatian khusus dari semua pihak, mulai dari aparat penegak hukum hingga organisasi profesi.
YLBH Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) akan terus berkomitmen untuk membela hak-hak masyarakat, khususnya bagi mereka yang tidak mampu mengakses keadilan, tanpa gentar menghadapi ancaman apapun. Namun, komitmen ini juga membutuhkan dukungan dari pihak-pihak yang berwenang untuk memastikan bahwa para advokat dapat menjalankan tugasnya dengan aman dan tanpa rasa takut.
Oleh karena itu, YLBH mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut menjaga keamanan dan stabilitas hukum, demi masa depan keadilan yang lebih baik di Indonesia.
Kasus ini juga mengingatkan kita bahwa tidak ada tempat bagi kekerasan atau ancaman dalam sistem hukum. Keamanan bagi advokat dan pihak-pihak yang memperjuangkan keadilan harus menjadi prioritas bersama, karena tanpa advokat yang bebas dan aman dalam menjalankan tugasnya, sistem hukum kita akan terancam. Semoga kejadian ini menjadi momentum bagi perubahan yang lebih baik dalam perlindungan terhadap profesi advokat di Indonesia.