Saya Lebih Percaya Kejaksaan Berantas Korupsi !

PELITA ACEH.co.id Media ADHYAKSAdigital membuka layanan “Surat Terbuka Dari Rakyat” memberikan dukungan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, sebagai pimpinan pada Kejaksaan RI, sehubungan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di Komisi III DPR RI.Wahyudi Setiawan (49), warga Bandung, Jawa Barat tergerak membuat “Surat Terbuka” yang ditujukan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Surat terbuka ini diterima awak media, Selasa 8 April 2025.

Dia mengaku prihatin RUU KUHAP tersebut telah menjadi perdebatan pro dan kontra di tengah masyarakat, khususnya soal kewenangan dalam penyelidikan dan penyidikan pemberantasan korupsi apakah tetap diberikan kepada Korps Adhyaksa atau justru dihapus.

Budaya korupsi hampir merata terjadi di sejumlah lembaga negara dan badan usaha milik negara. Budaya korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran negara sangat memprihatinkan. Institusi negara yang diberi wewenang menegakkan hukum memberantas korupsi dinilai belum maksimal.

“Saya menilai Kejaksaan Republik Indonesia sangat berkomitmen dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi di banding lembaga negara lainnya. Ini terbukti dengan beragam penyidikan kasus mega korupsi yang ditangani Kejaksaan RI,” tegas Wahyudi dalam surat terbukanya.

Seiring tingginya ekspektasi masyarakat dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi yang dialamatkan kepada Kejaksaan RI, pemerintah dan dewan lewat Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) justru berupaya menghapus kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi.

Bahkan, sejumlah lembaga survei menempatkan Kejaksaan RI satu-satunya lembaga negara bidang hukum yang mampu mendapatkan kepercayaann masyarakat. Hal ini tidak terlepas dari kinerja Kejaksaan RI selama ini dalam pemberantasan korupsi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sangat tegas dan berkomitmen lembaga yang dipimpinnya profesional dan berintegritas. Termasuk bebas dari intervensi. Kejaksaan tidak semata-mata menetapkan dan menahan tersangka koruptor, juga menyita uang dan aset milik koruptor dikembalikan kepada negara.

Kejaksaan RI juga tanpa kenal lelah mengkampanyekan budaya anti korupsi lewat berbagai even edukasi ke masyarakat dan penyelenggara negara.

Jaksa Agung menegaskan pentingnya upaya pencegahan tindak pidana korupsi bagi aparatur negara dan pelaku usaha.

“Saya memandang dan menilai dengan fakta yang ada ini, Kejaksaan tetap terbaik dalam pemberantasan korupsi. Saya lebih percaya Kejaksaan berantas korupsi !,” tutup Wahyudi Setiawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *