KPK Peringatkan Ridwan Kamil Terkait Motor Sitaan Royal Enfield: Dilarang Ubah atau Jual

Pelita Aceh.co.id | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan tegas kepada mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait status sepeda motor merek Royal Enfield yang saat ini dipinjamkan kepadanya oleh penyidik KPK.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa kendaraan yang berada dalam status pinjam pakai tidak boleh digunakan di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Larangan tersebut meliputi pengalihan bentuk, pemindahtanganan, maupun penjualan.

“Dalam proses pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan yang harus ditangani oleh pihak yang dipinjampakaikan. Pertama, adalah tidak mengubah bentuk, memindahtangankan, dan menjual,” ujar Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Kamis (17/4/2025).

Tessa menambahkan bahwa jika aturan ini dilanggar, KPK dapat menjatuhkan sanksi kepada penerima pinjam pakai. Sanksi tersebut antara lain kewajiban mengganti kendaraan sesuai nilai pada saat penyitaan.

Lebih lanjut, pelanggaran itu juga bisa dikategorikan sebagai bentuk perintangan penyidikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Posisi kendaraan yang disita masih dipinjamkan kepada yang bersangkutan. Belum dipindahkan ke Rupbasan. Merek motornya Royal Enfield,” jelas Tessa.Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, penyidik KPK menggeledah kediaman Ridwan Kamil. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank BJB yang terjadi pada rentang waktu 2021 hingga 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *