Aceh Selatan (PA) – Penyidik Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Polda Aceh menyerahkan tiga tersangka kasus tindak pidana narkotika beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan. Penyerahan ini merupakan tahap II dari proses hukum yang telah berjalan. Kamis, 9 Januari 2025.
Ketiga tersangka yang diserahkan berinisial NA (24), SJ (30), dan YM (35). NA dan YM terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sedangkan SJ jenis ganja sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Narsyah Agustian S.H.,M.H., mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memastikan penyelesaian kasus tindak pidana narkotika sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami telah menyerahkan tiga tersangka bersama barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Hal ini dilakukan untuk menuntaskan administrasi penyidikan dan memastikan keadilan dapat ditegakkan,” ujar Narsyah.
Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa para tersangka diduga kuat memiliki dan menyalahgunakan narkotika berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan.
“Penyerahan ini juga menunjukkan komitmen Polres Aceh Selatan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar hingga selesai,” lanjutnya.
Penyerahan ini melibatkan enam personel dari Satresnarkoba. Kegiatan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menandatangani berita acara serah terima dan Buku register B12 sebagai tanda penyerahan.
Polres Aceh Selatan berharap masyarakat dapat terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi terkait peredaran barang terlarang tersebut keselamatan generasi muda dan masyarakat Aceh Selatan.