Pelita Aceh.co.id | Jakarta – KPK memfasilitasi rangkaian perayaan hari raya Paskah untuk tahanan yang beragama Kristen atau Katolik di Rutan KPK, Jakarta Selatan. KPK memastikan para tahanan mendapatkan hak untuk beribadah.
“Dalam rangka perayaan Hari Raya Paskah tahun ini, KPK akan menyelenggarakan ibadah Paskah bagi para tahanan yang beragama Kristen dan Katolik,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025).
“Ibadah akan dilaksanakan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih hari Jumat tanggal 18 April tahun 2025 dan Minggu 20 April 2025 pada pukul 14.00 sampai dengan 16.00,” tambahnya.
KPK juga membuka kunjungan bagi keluarga yang ingin merayakan Paskah bersama tahanan. Kunjungan bisa dilakukan pada Minggu (20/4).
“Layanan kunjungan keluarga juga akan tetap difasilitasi pada hari Minggu pada tanggal 20 April 2025 mulai pukul 09.00 sampai dengan 13.00 waktu Indonesia bagian barat,” Lanjutnya
Ketetapan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri dengan Nomor 1017 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025. Sebutnya.(*)