Kasus Tian Bahtiar dan Cermin Buram Jurnalisme Pesanan

 

Oleh: Eri Iskandar

Kasus Tian Bahtiar, wartawan Jak TV yang terjerat pemerasan terhadap pejabat negara, menyita perhatian publik. Tak hanya karena keterlibatannya dalam aliran dana ratusan juta rupiah, tetapi juga karena modusnya: menggunakan profesi jurnalis untuk menekan dan mengarahkan opini.

Tian diduga menerima dana untuk membentuk opini melalui pemberitaan dan aksi massa. Ia juga terlibat dalam mengatur diskusi publik bertema penegakan hukum yang ternyata adalah skenario pesanan. Pekerjaan jurnalistik, yang seharusnya netral dan berpihak pada kepentingan publik, dijadikan alat transaksi.

Fenomena ini mengingatkan pada praktik serupa yang kian marak di daerah, termasuk di Aceh. Di sejumlah kabupaten, ditemukan oknum yang mendirikan media siber dengan struktur redaksi fiktif. Mereka menyodorkan proposal kerja sama kepada dinas-dinas pemerintahan atau menakut-nakuti pejabat dengan ancaman pemberitaan.

Modusnya hampir seragam: datang sebagai wartawan, membawa isu dugaan korupsi atau penyimpangan, lalu menawarkan solusi damai. Tak sedikit kepala desa, kepala sekolah, dan kontraktor yang menjadi korban pemerasan berkedok jurnalisme.

Ironisnya, banyak dari mereka yang melakukan praktik ini justru sudah memegang sertifikat kompetensi wartawan. Di media sosial, mereka aktif membagikan foto saat menerima sertifikat atau saat meliput kegiatan pejabat, tapi di balik itu mereka memburu anggaran publikasi dan paket promosi.

“Ini bukan lagi soal oknum, tapi soal cara pandang yang salah tentang profesi jurnalis,” ujar seorang redaktur media di Banda Aceh. Ia menyayangkan bagaimana profesi yang seharusnya dijalankan dengan etika dan integritas kini dikomersialkan tanpa batas.

Kasus Tian Bahtiar menjadi cermin buram bagi dunia pers saat ini. Jika tak ada upaya serius untuk menertibkan ekosistem media, bukan tak mungkin publik akan semakin sulit membedakan antara berita dan barter, antara kritik dan komoditas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *