Ojk Catat Rasio Klaim Asuransi Kredit 83,4 Persen Per Februari 2025

Jakarta (PELITA ACEH.co.id) – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa rasio klaim asuransi kredit mencapai 83,4 persen pada Februari 2025.

Ia menuturkan angka tersebut naik dari tingkat rasio klaim pada Desember 2024 yang tercatat sebesar 77,4 persen.

“Rasio klaim asuransi kredit per Februari 2025 tercatat sebesar 83,4 persen, meskipun rasio masih di bawah 100 persen namun terjadi dibanding periode Desember 2024 yang berada di angka 77,4 persen,” kata Ogi Prastomiyono di Jakarta, Jumat.

Ke depannya, ia menyampaikan bahwa terdapat potensi peningkatan risiko klaim asuransi kredit akibat kebijakan tarif impor Amerika Serikat (AS), khususnya terhadap arus kas perusahaan yang bergantung pada impor dan ekspor dengan AS.

Ia pun meminta perusahaan asuransi untuk menilai kembali profil risiko dan memperkuat underwriting untuk mengurangi potensi kerugian.

“Salah satu bentuk antisipasi yang telah dilakukan OJK adalah ketentuan dalam POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) Nomor 20 tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah,” ujar Ogi.

Ia mengatakan bahwa regulasi tersebut mewajibkan perusahaan yang memasarkan asuransi kredit untuk memiliki ekuitas sebesar minimal Rp250 miliar untuk asuransi umum konvensional dan Rp100 miliar untuk asuransi umum syariah, atau 150 persen dari ketentuan ekuitas yang berlaku.

“Di samping itu rasio likuiditas juga ditetapkan minimal 150 persen, untuk memberikan buffer (penyangga) terhadap cashflow (arus kas) perusahaan asuransi,” ucapnya.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan bahwa asuransi kredit menjadi salah satu dari tiga ini usaha asuransi umum yang menjadi penyumbang utama perolehan premi pada 2024.

Ketua AAUI Budi Herawan mengatakan bahwa asuransi kredit menyumbangkan perolehan premi sebesar Rp21,6 triliun atau berkontribusi terhadap 19 persen dari total premi sektor asuransi umum pada tahun lalu.

“Meskipun pada pencatatan tahun (2024) ini asuransi kredit mengalami kontraksi (pertumbuhan) dibandingkan tahun sebelumnya yakni -3,4 persen yoy,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *