PELITA ACEH.co.id — Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jawa Timur, Ricky Setiawan Anas, SH. MH mengaku puas dan bangga atas kinerja tim penyidik pidana khusus Kejati Tanjung Perak dalam proses hukum tindak pidana korupsi kredit macet Bank Jatim pada Primer Koperasi UPN Veteran Jawa Timur, tahun 2015-2020. “Jika kita melakukan sesuatu dengan serius dan berupaya dengan sungguh-sungguh, maka kita akan mencapai hasil yang gemilang. Perkara korupsi ini telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah). Tiga terdakwa telah divonis oleh majelis hakim pada tingkat banding Mahkamah Agung,” ujar Kajari Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas kepada Pelitaaceh.co.id, Selasa 29 April 2025.
Ricky Setiawan Anas mengaku puas atas kinerja jajaran Pidsus Kejari Tanjung Perak dalam menangani perkara korupsi kredit macet Bank Jatim pada Primkop UPN Veteran Jatim dengan kerugian negara Rp. 4,243 Milyar tersebut. Penanganan perkaranya yang menyita energi, waktu dan pemikiran seluruh tim.
“Kerja-kerja terukur, kerja profesional dan berintegritas mampu diimplementasi seluruh tim Pidsus. Saya apresiasi atas totalitas, kemampuan dan kerja melayani sepenuh hati tim,” ujar Kajari Tanjung Perak.
Kajari Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas juga menyampaikan terimakasih pihaknya kepada masyarakat Tanjung Perak, Surabaya dan Jatim yang selalu memberikan dukungan kepada pihaknya dalam penanganan perkara ini hingga mampu tuntas dengan telah inkrahnya perkara tersebut.
Ricky Anas menyampaikan, sebelumnya Kejari Tanjung Perak telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya dengan 3 orang terdakwa, masing-masing atas nama terdakwa Ir. YAS, terdakwa atas nama Ir. SJT dan terdakwa atas nama WA.
Sebelumnya terdakwa Ir. YAS dituntut hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan Uang Pengganti sebesar Rp. 2,174 M dan inkrach berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI dengan pidana sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana uang pengganti sebesar Rp.1,66 M
Selanjutnya untuk terdakwa IR.SR, sebelumnya Kejari Tanjung Perak menuntut dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan Uang Pengganti sebesar Rp.1,299 M dan inkrach berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan Pidana UP sebesar Rp.650 juta.
Untuk terdakwa WI, Kejari Tanjung Perak menuntut dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta Uang Pengganti sebesar Rp. 769 juta dan inkrach berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan UP sebesar Rp. 19 juta. (*)