Banda Aceh – Redaksi PelitaAceh.co.id membantah tudingan bahwa pihaknya menyerang profesi wartawan dalam sejumlah laporan investigatif yang diterbitkan belakangan ini. Dalam pernyataan resmi yang dirilis Minggu (4/5/2025), redaksi menegaskan bahwa tujuan pemberitaan justru untuk membela profesi wartawan dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.
“Yang kami soroti adalah praktik penyamaran profesi. Banyak oknum ASN, pawang hutan, aktivis LSM, hingga pencari iklan media yang mengaku-ngaku sebagai wartawan demi mengakses anggaran publikasi. Ini masalah serius yang harus disikapi bersama—bukan disalahpahami sebagai serangan terhadap profesi wartawan,” tulis redaksi dalam klarifikasinya.
Di antara para pawang hutan yang menyamar sebagai wartawan, ada yang sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), ada pula yang belum. Namun keduanya sama-sama berhasil meloloskan media yang mereka dirikan untuk terverifikasi di Dewan Pers. Semua ambisi itu berjalan mulus, terutama setelah media-media tersebut mendapat aliran dana publikasi dari kegiatan pokok pikiran (pokir) bernilai miliaran rupiah.
Redaksi menjelaskan bahwa sebagian dari para penyamar belum pernah mengikuti UKW, namun telah menggunakan identitas pers untuk mengakses dana pokir milik anggota legislatif. Bahkan, ada pula yang memanfaatkan sertifikat UKW untuk melegitimasi perusahaan pers fiktif yang mereka dirikan.
Fenomena ini, menurut PelitaAceh, telah menciptakan kekacauan di lapangan. Publik kesulitan membedakan antara wartawan profesional yang bekerja berdasarkan kode etik, dan oknum yang sekadar mencari iklan atau sumbangan bermodal kartu pers.
Yang lebih mengkhawatirkan, sejumlah ASN yang semestinya bekerja dalam ranah birokrasi justru dapat lulus UKW dan diterima sebagai anggota organisasi kewartawanan terbesar di Indonesia. Kondisi ini dinilai menimbulkan pertanyaan serius terkait integritas dan independensi profesi.
“Bagaimana mungkin seorang ASN, yang terikat pada sistem dan aturan birokrasi, bisa lolos UKW dan menjadi bagian dari organisasi wartawan tanpa menimbulkan kekhawatiran akan konflik kepentingan? Ini jelas mencederai reputasi dan independensi profesi wartawan,” tegas redaksi.
PelitaAceh.co.id menyebut telah mengantongi data rinci mengenai praktik-praktik tersebut, termasuk daerah dan perusahaan pers yang diduga hanya dijadikan alat untuk mengeruk dana publikasi.
“Kami berdiri untuk membersihkan profesi ini dari penyalahgunaan. Kritik kami bukan ditujukan kepada wartawan sejati, tapi kepada mereka yang mencemari profesi ini demi kepentingan pribadi,” lanjut pernyataan itu.
Redaksi menegaskan komitmennya terhadap prinsip-prinsip jurnalistik dan menyatakan terbuka terhadap hak jawab dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)