SATUAN reserse kriminal Polrestabes Medan menyegel dan menutup satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) nagalan 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kota Medan, Sumatra Utara. Sabtu, (8/3).
Penyegelan dilakukan karena SPBU tersebut diduga melakukan tindakan pidana pengoplosan BBM jenis Pertalite yang dicampur dengan bensin oktan 87.
Petugas langsung menyegel dan menutup SPBU tersebut dengan memberikan garis polisi. Praktik ilegal SPBU tersebut diperkirakan sudah berlangsung selama satu tahun.
Menurut Wakapolrestabes Medan, Ajun Komisaris Besar Polisi Taryono Raharja, dalam proses hukumnya, pihaknya secara resmi telah menutup operasional SPBU tersebut. Petugas kepolisian juga berhasil menangkap tiga orang pelaku yang membawa BBM oplosan ini dengan menggunakan truk tangki yang mirip dengan milik pertamina.
Sementara itu, dalam kasus ini, PT pertamina Patra Niaga Sumbagut pun telah melakukan uji laboratorium dari tangki truk kendaraan dan tangki pendam milik SPBU tersebut.
Menurut Region Manager Retail Sales PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Edith Indra Triyadi, dari hasil laboratorium mereka, diketahui bahan bakar minyak yang dijual di SPBU itu rata-rata berada di bawah standar dengan angka oktan delapan puluh tujuh.
“Yang perlu kami sampaikan adalah kami telah melakukan pengujian yang kebetulan dari mobil tangki minyak ini. Hasil pengujian memang terbukti bahwa kualitas bbm tidak sesuai spesifikasi dan itu berada dibawah standard pertalite dibawah angka oktan 87 dan oleh karena itu kami menyatakan bahwa memang ini tidak sesuai standar,” katanya.